Website ini tidak akan diupdate lagi, berpindah ke KeSEMaT.OR.ID. Terima kasih.

Pertanyaan #2

2. Bagaimana konsep MS sebenarnya?

Setiap produk dari perusahaan pertambakan terutama udang yang tidak memiliki sertifikasi MS, berarti dalam melakukan produksinya, perusahaan pertambakan tersebut telah menyakiti, menebang dan mematikan mangrove sehingga sebuah kompensasi berupa penanaman mangrove dengan persentase yang benar, tidak pernah dilakukan.

Harus disadari bersama, bahwa dengan tidak dilakukannya program penanaman mangrove oleh para perusahaan pertambakan terutama udang sebagai kompensasi atas dibukanya lahan mangrove untuk area pertambakan tersebut, berarti telah terjadi sebuah ketidakadilan karena usaha perubahan lahan mangrove menjadi area pertambakan telah mengakibatkan kerusakan mangrove secara permanen yang mengancam kelestarian mangrove di masa mendatang.

Karena MS berangkat dari konsep gerakan moral untuk menyelamatkan ekosistem mangrove, maka dihimbau agar masyarakat selaku konsumen perusahaan pertambakan, juga mempunyai kepedulian yang sama untuk menyukseskan konsep MS dengan cara tidak mengkonsumsi semua produk perusahaan pertambakan terutama udang, yang tidak memiliki sertifikasi MS.

Apabila perilaku masyarakat selaku konsumen pertambakan terutama udang telah terkelola dengan baik, maka selanjutnya, para perusahaan pertambakan akan merasa berkewajiban untuk selalu menyertifikasikan perusahaan pertambakannya sebagai syarat agar produk-produk perusahaan pertambakannya terutama udang bisa dipasarkan dan diterima oleh masyarakat selaku konsumennya.

Tak adanya sertifikasi MS di setiap produk perusahaan pertambakan terutama udang, akan mengakibatkan ditolaknya produk-produk pertambakan tersebut oleh masyarakat sehingga akan berakibat pada penurunan produksi dan penutupan perusahaan pertambakan tersebut, dengan sendirinya.

Tak hanya masyarakat selaku konsumen perusahaan pertambakan terutama udang, pihak produsen perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang memasarkan produk turunan dari perusahaan pertambakan terutama udang, juga diharapkan bisa berpartisipasi dan mendukung konsep MS, ini.

Partisipasi dari para pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang memasarkan produk turunan dari perusahaan pertambakan tersebut, bisa dilakukan dengan cara menolak setiap produk-produk dari perusahaan pertambakan yang tidak memiliki sertifikasi MS.

Dengan penerapan konsep MS seperti ini, diharapkan bisa menekan para perusahaan pertambakan terutama udang untuk mulai “membayarkan” kompensasinya atas setiap petak lahan mangrove yang telah dirubahnya menjadi area pertambakan terutama udang.

Hal seperti ini, diharapkan bisa berdampak positif bagi pelestarian ekosistem mangrove di masa depan, sehingga kerusakan mangrove bisa ditekan sampai dengan seminimal mungkin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar