Website ini tidak akan diupdate lagi, berpindah ke KeSEMaT.OR.ID. Terima kasih.

Pertanyaan #15

15. Bukankah sudah ada peraturan-peraturan dan kebijakan tentang mangrove di tingkat nasional dan daerah di Indonesia. Lalu bagaimanakah posisi dan peranan MS diantara peraturan dan kebijakan ini. Apakah tidak akan terjadi tumpang tindih kepentingan?

Ya. Memang sudah banyak peraturan-peraturan dan kebijakan tentang mangrove di tingkat nasional dan daerah di Indonesia dan dunia. Namun, pelaksanaan peraturan dan kebijakan mangrove tersebut terkesan hanya sepihak dengan sanksi hukum yang lemah.

Konsep MS tidak akan merubah peraturan dan kebijakan mangrove yang telah ada, justru sifatnya akan melengkapi bahkan semakin memperkuat dan mempertegas aturan dan kebijakan mangrove yang telah ada, tersebut.

Kelebihan konsep MS adalah, apabila disepakati bersama, para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang tergabung dalam Jaringan MS akan sangat terikat dengan sanksi yang sangat berat yaitu berupa penurunan produksi dan penutupan perusahaan pertambakannya, dengan sendirinya.

Konsep MS, juga akan menyatukan semua peraturan dan kebijakan mangrove nasional dan daerah, karena konsep MS telah didukung, disetujui dan disepakati bersama oleh semua stakeholder mangrove yang tergabung dalam Jaringan MS. Dengan demikian, peraturan mangrove yang bersifat “kedaerahan,” yang terkadang hanya berlaku di satu daerah dan tidak untuk daerah lainnya, bisa lebih dipersatukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar