18. Apakah MS memiliki Jargon untuk dikampanyekan kepada masyarakat?
Ya. Di setiap kampanye MS, selalu diakhiri dengan kalimat berikut ini, “Ingatlah, setiap satu ekor udang yang kita makan, bisa jadi
Tampilkan postingan dengan label Pembahasan FAQ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembahasan FAQ. Tampilkan semua postingan
Pertanyaan #17
17. Bagaimanakah cara I2PS-MS dalam menyosialisasikan konsep MS kepada para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan. Apakah ada pemaksaan?
Pertama kali, I2PS-MS akan melakukan sosialisasi berupa pemberitahuan melalui internet dan surat edaran langsung dan atau kunjungan langsung ke para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan.
Pertama kali, I2PS-MS akan melakukan sosialisasi berupa pemberitahuan melalui internet dan surat edaran langsung dan atau kunjungan langsung ke para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan.
Pertanyaan #16
16. Apakah keuntungan yang didapatkan oleh para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan setelah menerima konsep MS dan tergabung dalam Jaringan MS?
Tidak akan ada keuntungan apapun, kecuali predikat para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan akan semakin baik karena terbukti telah mau bertanggung jawab dan mampu bertindak adil kepada mangrove demi pelestarian alam dan manusia di masa mendatang.
Tidak akan ada keuntungan apapun, kecuali predikat para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan akan semakin baik karena terbukti telah mau bertanggung jawab dan mampu bertindak adil kepada mangrove demi pelestarian alam dan manusia di masa mendatang.
Pertanyaan #15
15. Bukankah sudah ada peraturan-peraturan dan kebijakan tentang mangrove di tingkat nasional dan daerah di Indonesia. Lalu bagaimanakah posisi dan peranan MS diantara peraturan dan kebijakan ini. Apakah tidak akan terjadi tumpang tindih kepentingan?
Ya. Memang sudah banyak peraturan-peraturan dan kebijakan tentang mangrove di tingkat nasional dan daerah di Indonesia dan dunia. Namun, pelaksanaan peraturan dan kebijakan mangrove tersebut terkesan hanya sepihak dengan sanksi hukum yang lemah.
Ya. Memang sudah banyak peraturan-peraturan dan kebijakan tentang mangrove di tingkat nasional dan daerah di Indonesia dan dunia. Namun, pelaksanaan peraturan dan kebijakan mangrove tersebut terkesan hanya sepihak dengan sanksi hukum yang lemah.
Pertanyaan #14
14. Apakah yang diharapkan apabila konsep MS bisa disepakati dan dilaksanakan?
Tujuan inti dan mendasar dari MS sebenarnya adalah sebuah kampanye gerakan moral, untuk meminta kompensasi kepada para perusahaan pertambakan terutama udang agar membayarkan kompensasinya kepada mangrove berupa penanaman mangrove di sekitar pertambakannya untuk mengganti setiap lahan mangrove yang telah dibuka mereka menjadi area pertambakan terutama udang.
Tujuan inti dan mendasar dari MS sebenarnya adalah sebuah kampanye gerakan moral, untuk meminta kompensasi kepada para perusahaan pertambakan terutama udang agar membayarkan kompensasinya kepada mangrove berupa penanaman mangrove di sekitar pertambakannya untuk mengganti setiap lahan mangrove yang telah dibuka mereka menjadi area pertambakan terutama udang.
Pertanyaan #13
13. Apakah ada biaya apabila para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia berniat mengajukan permintaan sertifikat dan label produk-produknya kepada I2PS-MS?
Pertanyaan #12
12. Apakah dengan diberlakukannya MS ini, pada nantinya semua perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia berikut produk-produknya, diwajibkan untuk tersertifikasi dan terlabeli dengan sertifikat dan label MS?
Tidak. Hanya perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia yang terdaftar di dalam Jaringan MS saja, yang akan diwajibkan untuk
Tidak. Hanya perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia yang terdaftar di dalam Jaringan MS saja, yang akan diwajibkan untuk
Pertanyaan #11
11. Bagaimana teknis pemantauan I2PS-MS dan berapa lama Sertifikat MS berlaku?
Dalam waktu tiga bulan sekali selama satu tahun, I2PS-MS akan mengirimkan sebuah formulir MS yang berisi pertanyaan tentang kondisi mangrove akibat aktivitas pertambakan kepada para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia yang terdaftar di dalam Jaringan MS.
Dalam waktu tiga bulan sekali selama satu tahun, I2PS-MS akan mengirimkan sebuah formulir MS yang berisi pertanyaan tentang kondisi mangrove akibat aktivitas pertambakan kepada para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia yang terdaftar di dalam Jaringan MS.
Pertanyaan #10
10. Bagaimana pula dengan tahapan dan sistem kerja I2PS-MS?
I2PS-MS akan bertugas mendata semua perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia.
I2PS-MS akan bertugas mendata semua perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia.
Pertanyaan #9
9. Bagaimana tata cara pembentukan dan sistem kerja I2PS-MS?
I2PS-MS bisa didirikan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Pusat dan atau departemen lainnya yang di Indonesia memiliki kuasa sebagai pengatur kebijakan tentang ekosistem mangrove.
I2PS-MS bisa didirikan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Pusat dan atau departemen lainnya yang di Indonesia memiliki kuasa sebagai pengatur kebijakan tentang ekosistem mangrove.
Pertanyaan #8
8. Apakah yang dimaksud dengan I2PS-MS?
Dalam konsep MS, wajib ada sebuah I2PS-MS. I2PS-MS adalah sebuah lembaga independen yang bertugas untuk mengatur dan menjalankan konsep MS agar berjalan sesuai prosedur yang telah disepakati bersama oleh
Dalam konsep MS, wajib ada sebuah I2PS-MS. I2PS-MS adalah sebuah lembaga independen yang bertugas untuk mengatur dan menjalankan konsep MS agar berjalan sesuai prosedur yang telah disepakati bersama oleh
Pertanyaan #7
7. Apakah semua perusahaan pertambakan terutama udang dan produk-produk turunannya, harus tersertifikasi MS?
Ya. Idealnya begitu. Apabila konsep MS benar-benar dijalankan dan disepakati bersama, maka semua perusahaan pertambakan terutama udang dan produk-produk turunannya, harus tersertifikasi MS.
Ya. Idealnya begitu. Apabila konsep MS benar-benar dijalankan dan disepakati bersama, maka semua perusahaan pertambakan terutama udang dan produk-produk turunannya, harus tersertifikasi MS.
Pertanyaan #6
6. Dimanakah praktek-praktek pertambakan terutama udang yang merusak mangrove terjadi?
Di Indonesia, praktek-praktek pertambakan terutama udang yang merusak mangrove terjadi di hampir semua wilayah Indonesia seperti di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya. Di dunia, praktek-praktek pertambakan terutama udang yang merusak mangrove banyak terjadi di Thailand, Vietnam, dan beberapa wilayah di benua Afrika.
Di Indonesia, praktek-praktek pertambakan terutama udang yang merusak mangrove terjadi di hampir semua wilayah Indonesia seperti di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya. Di dunia, praktek-praktek pertambakan terutama udang yang merusak mangrove banyak terjadi di Thailand, Vietnam, dan beberapa wilayah di benua Afrika.
Pertanyaan #5
5. Mengapa konsep MS terkesan hanya difokuskan kepada perusahaan pertambakan terutama udang padahal institusi lainnya juga menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove?
Benar. Konsep MS, sejatinya tidak hanya diperuntukkan untuk perusahaan pertambakan terutama udang, saja. Lebih dari itu, ke depan, setelah konsep MS untuk pertambakan terutama udang tersepakati, maka institusi lainnya seperti institusi yang berkepentingan dalam perubahan lahan mangrove menjadi jalan tol, misalnya, juga akan dikenakan konsep MS, ini.
Benar. Konsep MS, sejatinya tidak hanya diperuntukkan untuk perusahaan pertambakan terutama udang, saja. Lebih dari itu, ke depan, setelah konsep MS untuk pertambakan terutama udang tersepakati, maka institusi lainnya seperti institusi yang berkepentingan dalam perubahan lahan mangrove menjadi jalan tol, misalnya, juga akan dikenakan konsep MS, ini.
Pertanyaan #4
Benarkah, pertambakan penyebab utama kerusakan mangrove?
Untuk pemikiran apakah betul bahwa tambak penyebab utama kerusakan mangrove, tentu saja bisa dibenarkan. Namun lebih dari itu, sebenarnya permasalahan utamanya bukan masalah tambak yang merusak mangrove, akan tetapi lebih kepada masih lemahnya kompensasi para perusahaan pertambakan untuk mengganti lahan mangrove yang telah dibukanya sebagai area pertambakan, tersebut.
Untuk pemikiran apakah betul bahwa tambak penyebab utama kerusakan mangrove, tentu saja bisa dibenarkan. Namun lebih dari itu, sebenarnya permasalahan utamanya bukan masalah tambak yang merusak mangrove, akan tetapi lebih kepada masih lemahnya kompensasi para perusahaan pertambakan untuk mengganti lahan mangrove yang telah dibukanya sebagai area pertambakan, tersebut.
Pertanyaan #3
3. Benarkah, setiap kali pertambakan terutama udang, dibuka, maka setiap kali pula pohon-pohon mangrove ditebang?
Benar. Setiap kali pertambakan terutama udang, dibuka, maka setiap kali pula jutaan tegakan pohon mangrove telah ditebang. Tak hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, pertambakan terutama udang telah menjadi momok yang sangat menakutkan
Benar. Setiap kali pertambakan terutama udang, dibuka, maka setiap kali pula jutaan tegakan pohon mangrove telah ditebang. Tak hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, pertambakan terutama udang telah menjadi momok yang sangat menakutkan
Pertanyaan #2
2. Bagaimana konsep MS sebenarnya?
Setiap produk dari perusahaan pertambakan terutama udang yang tidak memiliki sertifikasi MS, berarti dalam melakukan produksinya, perusahaan pertambakan tersebut telah menyakiti, menebang dan mematikan mangrove sehingga sebuah kompensasi berupa penanaman mangrove dengan persentase yang benar, tidak pernah dilakukan.
Setiap produk dari perusahaan pertambakan terutama udang yang tidak memiliki sertifikasi MS, berarti dalam melakukan produksinya, perusahaan pertambakan tersebut telah menyakiti, menebang dan mematikan mangrove sehingga sebuah kompensasi berupa penanaman mangrove dengan persentase yang benar, tidak pernah dilakukan.
Pertanyaan #1
1. Apakah MS?
MS adalah sebuah usaha manusia untuk bertindak adil dan bijaksana kepada ekosistem mangrove dengan cara memberikan kompensasi berupa penanaman mangrove di setiap lahan mangrove yang telah dirubah menjadi area pertambakan terutama udang dan peruntukan lainnya.
MS adalah sebuah usaha manusia untuk bertindak adil dan bijaksana kepada ekosistem mangrove dengan cara memberikan kompensasi berupa penanaman mangrove di setiap lahan mangrove yang telah dirubah menjadi area pertambakan terutama udang dan peruntukan lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)