Secara teknis, setiap perusahaan pertambakan udang di seluruh Indonesia dan dunia harus diwajibkan memiliki sertifikat MS terlebih dahulu. Sertifikat ini akan menerangkan kepada para konsumen “pemakan udang” bahwa perusahaan udang tersebut telah mematuhi dan melaksanakan peraturan standar yang ditetapkan oleh institusi MS. Artinya, udang telah aman dikonsumsi oleh para konsumen, karena produsen udang telah bertindak adil terhadap mangrove dengan cara melakukan program penanaman mangrove sebagai kompensasi dari hilangnya beberapa hektar lahan mangrove yang dijadikan area pertambakan.