Website ini tidak akan diupdate lagi, berpindah ke KeSEMaT.OR.ID. Terima kasih.

Penutup

Demikian, sebuah pemikiran bagi lahirnya sertifikasi MS dari KeSEMaT. Semoga bisa menjadi sebuah wacana dan pemahaman baru bagi kita. Namun demikian, masih banyak tantangan dan hambatan untuk merealisasikan MS, ini. Sebuah pemahaman dari beberapa pihak yang berpendapat bahwa kehadiran mangrove tidaklah diperlukan untuk meningkatkan produksi udang di area pertambakan, kiranya patut menjadi catatan tersendiri.

Pertanyaan #18

18. Apakah MS memiliki Jargon untuk dikampanyekan kepada masyarakat?

Ya. Di setiap kampanye MS, selalu diakhiri dengan kalimat berikut ini, “Ingatlah, setiap satu ekor udang yang kita makan, bisa jadi

Pertanyaan #17

17. Bagaimanakah cara I2PS-MS dalam menyosialisasikan konsep MS kepada para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan. Apakah ada pemaksaan?

Pertama kali, I2PS-MS akan melakukan sosialisasi berupa pemberitahuan melalui internet dan surat edaran langsung dan atau kunjungan langsung ke para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan.

Pertanyaan #16

16. Apakah keuntungan yang didapatkan oleh para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan setelah menerima konsep MS dan tergabung dalam Jaringan MS?

Tidak akan ada keuntungan apapun, kecuali predikat para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan akan semakin baik karena terbukti telah mau bertanggung jawab dan mampu bertindak adil kepada mangrove demi pelestarian alam dan manusia di masa mendatang.

Pertanyaan #15

15. Bukankah sudah ada peraturan-peraturan dan kebijakan tentang mangrove di tingkat nasional dan daerah di Indonesia. Lalu bagaimanakah posisi dan peranan MS diantara peraturan dan kebijakan ini. Apakah tidak akan terjadi tumpang tindih kepentingan?

Ya. Memang sudah banyak peraturan-peraturan dan kebijakan tentang mangrove di tingkat nasional dan daerah di Indonesia dan dunia. Namun, pelaksanaan peraturan dan kebijakan mangrove tersebut terkesan hanya sepihak dengan sanksi hukum yang lemah.