Melihat sebuah fakta tentang semakin mengganasnya kerusakan mangrove di Indonesia dan dunia, ada sebuah pemikiran dari KeSEMaT untuk mulai mencoba merintis pengeluaran Sertifikasi Mangrove-Safe (MS), layaknya Dolphin-Safe (DS). Apabila DS diperuntukkan untuk melindungi kepunahan ikan Lumba-lumba (Dolphin), maka MS akan dipergunakan sebagai sebuah jaminan bagi perusahaan pertambakan terutama udang agar mau dan mampu melindungi daerah mangrove-nya.
Sebagai informasi, latar belakang diberlakukannya DS sendiri adalah adanya sebuah keprihatinan yang luar biasa dari para aktivis Lumba-lumba di dunia akan terancamnya populasi mamalia laut ini, pada saat para produsen Tuna menangkap Tuna-tuna mereka. Seperti diketahui, ikan Tuna adalah makanan pokok Lumba-lumba. Pada saat proses penangkapan Tuna di laut inilah, terkadang para penjaring Tuna seringkali menangkap Lumba-lumba sehingga membahayakan populasinya.
Sebuah peraturan untuk tidak lagi menggunakan jaring, kecuali alat pancing, di dalam menangkap Tuna dengan tujuan untuk melindungi populasi Lumba-lumba, sudah lama disepakati dan dipatuhi oleh para produsen Tuna. Namun demikian, sebuah kekhawatiran dari para aktivis Lumba-lumba akan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan peraturan ini di lapangan, telah membuat para aktivis tersebut menginisiasi lahirnya sertifikasi standar yang menunjukkan bahwa produsen Tuna benar-benar tidak menangkap dan atau menyakiti Lumba-lumba pada saat memancing Tuna.
Lahirnya institusi DS di berbagai belahan dunia, bagaikan sebuah angin segar dalam upaya penyelamatan Lumba-lumba dari kepunahan. Menurut Earth Island Institute sebuah LSM Internasional yang bergerak dalam bidang penyelamatan lingkungan hidup termasuk penyelamatan mamalia laut yang berkedudukan di San Francisco Amerika Serikat, sejak diwajibkannya sertifikasi DS bagi setiap produsen Tuna di berbagai belahan dunia, persentase kematian Lumba-lumba dalam sepuluh tahun terakhir telah menurun tajam hingga 97%!. Sungguh sebuah upaya luar biasa dalam penyelamatan mamalia laut ini, dari kepunahan.
Berangkat dari pemikiran yang sama, untuk menyelamatkan hutan mangrove dari pembalakan para perusahaan pertambakan terutama udang, maka kehadiran MS dirasa sangatlah perlu untuk melindungi daerah mangrove dari kerusakan dan kepunahan. Adalah sebuah hal yang tak terbantahkan lagi bahwa setiap kali pertambakan terutama udang dibuka, maka pada saat itu jugalah berjuta-juta lahan mangrove ditebas. Maka, dengan kehadiran MS, diharapkan mampu untuk menekan perilaku nakal para perusahaan pertambakan terutama udang, agar lebih bijaksana lagi dalam mengelola ekosistem mangrovenya dengan cara melakukan program-program penanaman mangrove, di sekitar area pertambakannya.
Selanjutnya, sebuah kesadaran dari para konsumen udang untuk tidak mau mengkonsumsi udang apabila tidak memiliki sertifikat MS, kiranya harus mulai digalakkan dan disosialisasikan bukan hanya di Indonesia tapi juga di seluruh dunia. Sikap bijaksana para konsumen Tuna yang tidak mau mengkonsumsi Tuna, apabila tidak terdapat sertifikasi DS di setiap produk Tuna dan turunannya, kiranya patut dijadikan suri tauladan.
Apabila para konsumen udang telah memiliki sebuah semangat yang sama untuk tidak mau mengkonsumsi udang tanpa adanya sertifikasi MS di setiap kemasan udang dan turunannya, maka di masa depan, persentase kerusakan mangrove bisa jadi dapat ditekan layaknya Lumba-lumba. Pertanyaannya sekarang, bagaimana teknis dan realisasinya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar