Website ini tidak akan diupdate lagi, berpindah ke KeSEMaT.OR.ID. Terima kasih.

Teknis Pelaksanaan

Secara teknis, setiap perusahaan pertambakan udang di seluruh Indonesia dan dunia harus diwajibkan memiliki sertifikat MS terlebih dahulu. Sertifikat ini akan menerangkan kepada para konsumen “pemakan udang” bahwa perusahaan udang tersebut telah mematuhi dan melaksanakan peraturan standar yang ditetapkan oleh institusi MS. Artinya, udang telah aman dikonsumsi oleh para konsumen, karena produsen udang telah bertindak adil terhadap mangrove dengan cara melakukan program penanaman mangrove sebagai kompensasi dari hilangnya beberapa hektar lahan mangrove yang dijadikan area pertambakan.

Sejatinya, tak hanya kompensasi penanaman saja yang harus dipatuhi oleh para perusahaan pertambakan udang. Masih banyak syarat lagi yang wajib dipatuhi seperti pelaksanaan sistem silvofishery (penanaman mangrove di pematang tambak) secara baik dan benar. Tiga konsep silvofishery yang mengatur tentang persentase mangrove yang harus lebih banyak daripada area pertambakannya, juga benar-benar wajib diperhatikan secara cermat untuk bisa dituangkan dalam SOP di setiap institusi MS.

Setelah SOP MS bisa dikembangkan, tantangan berikutnya adalah bagaimana caranya agar semua stakeholder yang berperan dalam industri udang bisa berkumpul dan duduk bersama untuk menyepakati kebijakan yang tertuang dalam SOP MS. Sebagai contoh, sejak DS mulai dikembangkan pada tahun 1990 oleh Earth Island Institute, sampai dengan sekarang (2009), SOP-nya telah “diadopsi” (baca: disepakati) oleh kira-kira 300 perusahaan ikan tuna, pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan di seluruh dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar