13. Apakah ada biaya apabila para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia berniat mengajukan permintaan sertifikat dan label produk-produknya kepada I2PS-MS?
Tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar