12. Apakah dengan diberlakukannya MS ini, pada nantinya semua perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia berikut produk-produknya, diwajibkan untuk tersertifikasi dan terlabeli dengan sertifikat dan label MS?
Tidak. Hanya perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia yang terdaftar di dalam Jaringan MS saja, yang akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikat dan label MS di dalam setiap kemasan produk-produk mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar