Website ini tidak akan diupdate lagi, berpindah ke KeSEMaT.OR.ID. Terima kasih.

Pertanyaan #12

12. Apakah dengan diberlakukannya MS ini, pada nantinya semua perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia berikut produk-produknya, diwajibkan untuk tersertifikasi dan terlabeli dengan sertifikat dan label MS?

Tidak. Hanya perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia yang terdaftar di dalam Jaringan MS saja, yang akan diwajibkan untuk menyertakan sertifikat dan label MS di dalam setiap kemasan produk-produk mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar