11. Bagaimana teknis pemantauan I2PS-MS dan berapa lama Sertifikat MS berlaku?
Dalam waktu tiga bulan sekali selama satu tahun, I2PS-MS akan mengirimkan sebuah formulir MS yang berisi pertanyaan tentang kondisi mangrove akibat aktivitas pertambakan kepada para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia yang terdaftar di dalam Jaringan MS.
Formulir MS wajib diisi dan dikirimkan kembali kepada I2PS-MS. Masa berlaku sertifikat MS adalah satu tahun dan sesudahnya, wajib diperbaharui kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar