Website ini tidak akan diupdate lagi, berpindah ke KeSEMaT.OR.ID. Terima kasih.

Pertanyaan #10

10. Bagaimana pula dengan tahapan dan sistem kerja I2PS-MS?

I2PS-MS akan bertugas mendata semua perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia.

Selanjutnya, tahap pembangunan pusat data MS dilakukan. Tahap ini merupakan tahap pembangunan Jaringan MS. Jaringan MS akan berfungsi untuk mempermudah pendataan, pengkoordinasian dan pemberian sanksi terhadap para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia.

Setelah itu, I2PS-MS akan mulai membuat kebijakan dan SOP MS yang representatif dan komprehensif yang bisa diterima oleh semua perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia.

Berikutnya, pemberian sertifikat MS akan mulai dilakukan dengan cara melakukan monitoring ke setiap perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia yang terdaftar di Jaringan MS.

Setiap kali I2PS-MS menemukan pelanggaran SOP MS, maka I2PS-MS berhak memberikan sanksi kepada perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia tersebut, berupa pemberitahuan kepada Jaringan I2PS-MS untuk memblokir perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia tersebut, karena telah melanggar SOP MS.

Pelanggaran atas SOP MS ini, mengakibatkan tak diberikannya sertifikat MS oleh I2PS-MS. Seperti telah diinformasikan di dalam Poin 2, tak adanya sertifikasi MS di setiap produk perusahaan pertambakan terutama udang, akan mengakibatkan ditolaknya produk-produk pertambakan tersebut oleh masyarakat sehingga akan berakibat pada penurunan produksi dan penutupan perusahaan pertambakan tersebut, dengan sendirinya.

Sanksi akan dicabut, setelah ada pemberitahun dan keterangan resmi dari perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan yang ada di Indonesia tersebut, bahwa mereka telah mengikuti SOP MS, kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar