9. Bagaimana tata cara pembentukan dan sistem kerja I2PS-MS?
I2PS-MS bisa didirikan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Pusat dan atau departemen lainnya yang di Indonesia memiliki kuasa sebagai pengatur kebijakan tentang ekosistem mangrove.
I2PS-MS bisa juga didirikan oleh sebuah LSM/Yayasan independen yang telah dipercaya, ditunjuk dan disepakati bersama pendiriannya oleh para perusahaan pertambakan terutama udang dan turunannya seperti pabrik makanan kaleng, asosiasi-asosiasi eksportir dan importir, toko-toko dan rumah makan-rumah makan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar